Sunday, March 13, 2016

Assessment Center Nggak Ada Matinya

Assessment Center menjadi semakin familiar bagi para pelaku bisnis di perusahaan, terlebih bagi pelaku bisnis yang berkecimpung dalam dunia sumber daya manusia yang akhir-akhir ini disebut sebagai Human Capital.
Human Capital Jurnal pun sampai berani menyebutkan bahwa assessmen center nggak ada matinya 
Penggunaan asesmen center di Indonesia memang terus berkembang, kesadaran akan asesmen center baik secara kualitas dan kuantitas terus mengalami perubahan ke arah yang leih baik. Kesadaran akan asesmen center ini terus digaungkan oleh berbagai lembaga supaya proses asesmen center bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya sehingga tujuan dari proses itu sendiri dapat tercapai.
Berbagai tantangan juga dihadapi oleh para asesor, tidak hanya sekedar tentang bagaimana proses pengukuran dalam asesmen dilakukan, akan tetapi proses perancangan pengukuran yang terdiri dari berbagai simulasi juga harus terus disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan asesmen.

Asesor tentu tak mungkin jika bekerja sendiri dalam proses asesmen center. Asesor harus bekerjasama dengan orang lain, baik dengan sesama asesor, dengan administrator, dengan simulator, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kepekaan dalam melakukan proses pengukuran terhadap kompetensi yang akan “ditembak” dengan asesmen center juga harus terus diasah agar menjadi semakin peka. 

Saturday, March 12, 2016

Mengurus SIPP

Apa itu SIPP?
Bagi Seorang psikolog atau para pembelajar ilmu psikologi tentu sangat familiar dengan istilah SIPP atau bisa jadi bagi pembelajar tingkat pemula seperti saya masih awam tentang SIPP.
SIPP adalah Surat Izin Praktik Psikologi
Nah berdasar kode etik psikologi Indonesia, pengurusan SIPP merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap pengguna jasa praktek psikologi. Hal ini berarti bahwa pengguna jasa psikologi memiliki
Berdasar kode etik tersebut yang dimaksud dengan praktek psikologi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh psikolog sebagai penyedia layanan jasa dan praktek kepada masyarakat (sebagai pengguna jasa) dalam menemukan pemecahan masalah psikologis yang sifatnya individual atau kelompok. Misalnya psikotes, konseling, training, talent management, analisis organisasi dengan menerapkan prinsip-prinsip psikodiagnostik.

Dapat dikatakan bahwa SIPP merupakan lisensi bagi seorang psikolog untuk memberikan layanan jasa dan praktek psikodiagnostik kepada masyarakat.

Nah bagi calon psikolog atau psikolog yang membutuhkan SIPP dapat melakukan pengurusan SIPP dengan prosedur yang telah dijelaskan oleh HIMPSI yang tercantum dalam Syarat Pengurusan SIPP